Sosialisasi Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan secara perdana dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu, 10 Februari 2020. Sosialisasi ini di ikuti oleh 45 ASN BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan dan dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Pesisir Selatan Drs. Yespi Nawiarsih.
Dalam Perbub terbaru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai ini terdapat beberapa prosedur baru terkait teknis penghitungan dan pemotongan pembayaran serta pelaporan kegiatan untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktifitas kinerja dari seluruh ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui pendekatan reward and punishment dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.
"Setelah sosialisasi ini dilaksanakan terhadap seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, baru pembayaran TPP secara bertahap kita bayarkan, ini guna menjamin prosedur-prosedur baru yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN sebagaimana diamanatkan dalam Perbub baru ini benar-benar memberikan kontribusi yang optimal" ujar Pj. Kasubbid Promosi dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Pesisir Selatan.
Berita Lainnya